JABARNEWS │ DEPOK – Polres Metro Depok berhasil menangkap salah satu dari tiga tersangka polisi gadungan yang melakukan pemerasan terhadap seorang warga yang tertangkap membeli obat jenis G di Depok.
Tersangka polisi gadungan yang berhasil diamankan seorang pria berusia 24 tahun berinisial MR. Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Arya Perdana, mengungkapkan bahwa insiden ini terjadi pada tanggal 16 Agustus 2024.
Dalam kejadian tersebut, sekelompok pelaku berpura-pura menjadi polisi dan menangkap warga yang kedapatan membeli obat jenis Tramadol.
“Pelaku yang terdiri dari tiga orang mengenakan seragam polisi palsu dan menangkap korban yang sedang membeli Tramadol,” jelas Arya Perdana.
Setelah itu, korban dibawa ke dalam mobil dan dipaksa menyerahkan uang. Di dalam mobil, para pelaku meminta uang sebesar Rp 10 juta, namun korban hanya memiliki Rp 300 ribu.