Kronologi Polisi Gadungan Peras Warga Depok hingga Rp10 Juta

Ilustrasi polisi gadungan. (Foto: Tempo).

JABARNEWS │ DEPOKPolres Metro Depok berhasil menangkap salah satu dari tiga tersangka polisi gadungan yang melakukan pemerasan terhadap seorang warga yang tertangkap membeli obat jenis G di Depok.

Tersangka polisi gadungan yang berhasil diamankan seorang pria berusia 24 tahun berinisial MR. Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Arya Perdana, mengungkapkan bahwa insiden ini terjadi pada tanggal 16 Agustus 2024.

Baca Juga:  Dinas KPP Jabar Bersama Pjs Bupati Cianjur Salurkan Bantuan Untuk Koban Banjir

Dalam kejadian tersebut, sekelompok pelaku berpura-pura menjadi polisi dan menangkap warga yang kedapatan membeli obat jenis Tramadol.

“Pelaku yang terdiri dari tiga orang mengenakan seragam polisi palsu dan menangkap korban yang sedang membeli Tramadol,” jelas Arya Perdana.

Baca Juga:  3 Cara Praktis Bayar Tagihan Listrik

Setelah itu, korban dibawa ke dalam mobil dan dipaksa menyerahkan uang. Di dalam mobil, para pelaku meminta uang sebesar Rp 10 juta, namun korban hanya memiliki Rp 300 ribu.

Baca Juga:  Pembelajaran Tatap Muka di Purwakarta Bakal Ditunda, Begini Alasannya