Selain uang, ponsel korban juga dirampas oleh pelaku. “Korban yang tidak memiliki cukup uang kemudian dipaksa menghubungi keluarganya untuk meminta tambahan dana,” tambahnya.
Namun, keluarga korban merasa curiga dengan situasi tersebut dan berpura-pura menyetujui permintaan para pelaku.
Saat pelaku kembali ke lokasi kejadian di sebuah toko obat di Jalan Kartini, Sukmajaya, Depok, tiga pelaku mencoba melarikan diri. Namun MR berhasil ditangkap, sementara dua pelaku lainnya melarikan diri.
Pelaku MR diketahui bekerja sebagai pegawai swasta dan mengaku bahwa ini adalah kali pertama ia melakukan aksi kejahatan tersebut.
Dari pelaku, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain borgol mainan, pin reserse palsu, tempat ponsel bertuliskan polisi, ponsel, dan obat Tramadol. Atas perbuatannya, MR dijerat dengan Pasal 368 KUHP terkait pemerasan dan telah resmi ditahan.
Kapolres Metro Depok memastikan bahwa tindakan hukum akan terus dilanjutkan untuk menangkap dua pelaku lainnya yang masih buron. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News