Motif pembunuhan tersebut, menurut Kusworo, adalah karena tersangka kesal setelah korban menolak ajakannya untuk menikah. Korban menolak tawaran tersebut dengan alasan anaknya belum bisa menerima kehadiran ayah baru.
Kekecewaan tersebut mendorong tersangka untuk merencanakan pembunuhan korban dan melakukan persiapan selama dua hari sebelum melaksanakannya.
Korban kemudian dibawa ke tengah hutan dengan dalih untuk bersetubuh. Namun pada akhirnya tersangka melakukan pembunuhan dengan cara mencekik korban.
Akibat perbuatan ini, tersangka dijerat dengan Pasal 40 tentang pembunuhan berencana, yang dapat diancam hukuman pidana maksimal seumur hidup.
Tersangka juga dihadapkan pada pasal pencurian dengan kekerasan karena mengambil ponsel dan uang milik korban setelah membunuhnya. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News