Sementara itu Wakapolresta Bogor Kota, AKBP Ferdy Irawan mengatakan, kasus ini berawal saat para mahasiswa mendapat ajakan masuk ke grup WhatsApp usaha penjualan online. Para mahasiswa ini kemudian diminta investasi ke usaha tersebut. Mereka diiming-iming keuntungan 10 persen per bulan.
Untuk bisa berinvestasi, para mahasiswa ini diminta meminjam modal dari pinjaman online. Namun dalam perjalanannya, keuntungan tidak sesuai dengan cicilan yang harus dibayarkan kepada pinjaman online.
Para mahasiswa pun mulai resah karena harus terkena tagihan debt collector pinjol. Rata-rata para mahasiswa ini terlibat pinjol dengan besaran bervariatif, yakni antara Rp 3 juta hingga Rp 13 juta. (red)