Karena pelaku masih di bawah umur, penanganan selanjutnya akan dilimpahkan ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Sumedang.
Mengenai motif dari perbuatan pelaku, Jules mengungkapkan bahwa pelaku diduga sakit hati karena tidak terima ditegur oleh pengurus pesantren atas perilakunya yang tidak pantas, seperti merokok saat bulan puasa dan parkir motor sembarangan.
Peristiwa pembakaran tersebut tidak menelan korban jiwa. Namun kerugian yang diakibatkan mencapai angka yang cukup besar, yakni mencapai Rp250 juta.
Dalam penanganan kasus ini, polisi menerapkan pasal 187 KUHPidana terkait dengan tindak pidana kejahatan yang mendatangkan bahaya bagi keamanan umum manusia atau barang. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News