Kronologi Santri di Sumedang Nekat Bakar Pondok Pesantren Gegara Sakit Hati

Ilustrasi kebakaran kios pasar gedebage
Ilustrasi kebakaran. (foto: istimewa)

Karena pelaku masih di bawah umur, penanganan selanjutnya akan dilimpahkan ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Sumedang.

Mengenai motif dari perbuatan pelaku, Jules mengungkapkan bahwa pelaku diduga sakit hati karena tidak terima ditegur oleh pengurus pesantren atas perilakunya yang tidak pantas, seperti merokok saat bulan puasa dan parkir motor sembarangan.

Baca Juga:  Gubernur Jabar Kunjungi Wilayah Minyak Tumpah di Karawang

Peristiwa pembakaran tersebut tidak menelan korban jiwa. Namun kerugian yang diakibatkan mencapai angka yang cukup besar, yakni mencapai Rp250 juta.

Baca Juga:  Sumber Gempa Sumedang Masih Misteri, Ini Hasil Pengamatan BMKG

Dalam penanganan kasus ini, polisi menerapkan pasal 187 KUHPidana terkait dengan tindak pidana kejahatan yang mendatangkan bahaya bagi keamanan umum manusia atau barang. (red)

Baca Juga:  Duh! Dua Siswi Cantik di Cianjur Terjebak Kasus Kawin Kontrak

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News