Sementara itu, empat pemuda lainnya yang ikut mengonsumsi miras oplosan sudah diperbolehkan pulang, yakni MF (19), RM (18), W (19), dan IU (16).
Menurut hasil pemeriksaan awal, alkohol dengan kadar 70 persen yang digunakan dalam campuran tersebut dibeli melalui toko online. Hingga saat ini, pihak kepolisian masih menyelidiki kasus ini untuk mengungkap lebih lanjut mengenai penyebab dan asal-usul alkohol yang digunakan.
Di sisi lain, Kasi Humas Polres Garut Iptu Adi Susilo menegaskan bahwa pihak kepolisian terus melakukan pengawasan ketat terhadap peredaran miras di wilayah Garut.
Usep juga mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan tindakan yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain. “Kami terus memberikan imbauan ke sekolah-sekolah setiap hari,” ungkap Adi. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News