JABARNEWS | SUKABUMI – Polres Sukabumi Kota berhasil menangkap tiga orang remaja pelaku pembacokan terhadap seorang pelajar hingga tewas di Kampung Sindangpalay, Kota Sukabumi, pada Rabu (22/3/2023).
Kapolres Sukabumi Kota Ajun Komisaris Besar Polisi S.Y. Zainal Abidin mengatakan, dari hasil pemeriksaan terhadap ketiga remaja itu. Pelaku DA berperan melakukan pembacokan dengan menggunakan senjata tajam jenis celurit.
Kemudian RA bertugas melakukan perekaman dan menyiarkan aksi sadis itu secara live streaming di media sosial, dan AAB berperan sebagai joki sepeda motor.
“Ketiga anak berkonflik dengan hukum tersebut berinisial DA (14), RA (14), dan AAB (14). Ketiganya memiliki peran berbeda pada kasus yang menewaskan seorang pelajar berinisial ARSS (15),” kata Zainal saat rilis kasus tersebut di Sukabumi, Jumat (24/10/2023).
Menurut dia, aksi para pelaku pembacokan yang menyiarkan perbuatannya di media sosial sudah di luar kewajaran. Zainal mengungkapkan motif ketiga pelajar itu menghabisi nyawa ARSS dipicu hal sepele, yakni korban menuduh melalui pesan singkat pendek kepada ketiga pelaku karena telah mencoret nama sekolahnya.