Namun ia memastikan jika persoalan tersebut kini telah selesai karena kasus itu terjadi sekitar 3 bulan ke belakang.
Saat ini, mereka yang sempat mengkonsumsi pun kini dalam kondisi baik-baik saja. “Mereka dalam kondisi baik secara lahiriah, tapi kalau secara medisnya kita belum tau,” katanya.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Karawang, AKP Arief Zaenal Abidin mengatakan, penangkapan terhadal dua warga Mulyajaya itu terjadi pada 8 Maret 2023 lalu.
Dari penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti bukti sebanyak 3.560 butir berupa tramadol dan hexymer.
“Kami sudah mengamankan kedua pengedar itu. Saat ini sedang dalam proses hukum dan berada di Lapas Kelas IIA Karawang,” pungkasnya. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News