JABARNEWS | BANDUNG – Kuasa Hukum Ade Yasin, Roynal Pasaribu mengatakan kliennya tersebut tidak terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun dijemput oleh KPK untuk dimintai keterangannya pada 27 April 2022 dini hari.
Fakta ini terungkap dalam sidang perdana kasus suap yang dilakukan Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin di Pengadilan Negeri Bandung yang dilakukan secara daring hari ini, Rabu (13/7/2022).
Menurut Roynal, penangkapan yang dilakukan terhadap kliennya disebut dengan operasi tangkap tidur. Pasalnya dilakukan pada dini hari.
“Persidangan ini dilatarbelakangi peristiwa tangkap tidur ya. Pada hari ini pun setelah pembacaan dilakukan jaksa penuntut umum KPK tidak ada disebutkan masalah operasi tangkap tangan tersebut,” katanya, Rabu (13/7/2022).
Dia menerangkan, orang nomor satu di Kabupaten Bogor itu dijemput petugas KPK untuk dimintai keterangan sebagai saksi atas penangkapan beberapa pegawai Pemkab Bogor dan pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat.