JABARNEWS | MAJALENGKA – Menanggapi ditetapkan sebagai tersangka terhadap IN, kuasa hukum IN, H. Dadan Taufik mengatakan pihaknya sangat menghormati keputusan pihak kepolisian tersebut.
“Kami hormati keputusan hukum. Selanjutnya, kami akan koordinasi dengan penasehat hukum lainnya,” ungkapnya saat dihubungi, Kamis malam (14/11/2019).
Dadan menambahkan seperti yang disampaikan saat konferensi pers kemarin di salah satu rumah makan, ia bersama lima kuasa hukum IN telah memaparkan kronologi terkait insiden yang sebenarnya terjadi di Ruko Hana Sakura.
“Telah kita sampaikan kemarin, kami akan hormati keputusan hukum atas klien kami, IN,” ujarnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP. M. Wafdan Muttaqin mengatakan tersangka IN kini telah ditetapkan sebagai tersangka, atas insiden penembakan, serta kepemilikan senjata.
IN dijerat Pasal 170 KUHP Juncto Undang-undang nomor 12 Tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata api.
“Kalau terbukti, ancamannya 12 tahun penjara,” ujarnya. (Rik)