JABARNEWS │ SUBANG – Silvia Devi Soembarto, pengacara dari Yosep Hidayah, terpidana dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Jalancagak Subang, mengemukakan sejumlah poin penting terkait vonis 20 tahun penjara yang dijatuhkan kepada kliennya.
Silvia menyoroti proses penetapan tersangka Yosep, Mimin, Arighi, dan Abi yang menurutnya hanya didasarkan pada keterangan keponakan korban, M Ramdanu alias Danu.
Danu mengklaim bahwa Yosep memintanya menemani ke rumah Tuti, korban, pada malam kejadian. Namun, menurut Silvia, pernyataan ini tidak didukung oleh bukti kuat.
Silvia mengungkapkan bahwa keterangan Danu, yang tercantum dalam putusan pengadilan, tidak disertai dengan bukti yang cukup.
Ia menegaskan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak menghadirkan saksi atau bukti lain yang memperkuat pernyataan Danu terkait kehadiran para tersangka di lokasi kejadian pada jam-jam kritis, antara pukul 00:00 hingga 05:00 WIB, pada 18 Agustus 2021.