Silvia juga mempertanyakan kesaksian Wegis (Bintang) dan ibunya, yang menurutnya tidak secara jelas mengidentifikasi Yosep dari rekaman CCTV.
Dalam telaahnya, Silvia menilai bahwa ada banyak ketidaksesuaian dalam keterangan para saksi, terutama terkait waktu kejadian. Hal ini menunjukkan bahwa JPU belum memahami kasus secara mendalam dan terkesan memaksakan kasus ini ke pengadilan sejak awal.
Silvia juga mengkritik lambatnya proses penetapan tersangka dan pelimpahan berkas ke kejaksaan, yang menurutnya menunjukkan adanya kekurangan dalam kinerja pihak kepolisian.
Ia berpendapat bahwa hal ini menciptakan kesan di masyarakat bahwa kepolisian gagal menyusun konstruksi hukum yang lengkap dan meyakinkan.
Terakhir, Silvia berharap bahwa Mahkamah Agung akan memberikan perhatian lebih pada kasus ini dan menjalankan fungsi koreksi hukum dengan baik serta adil.
Ia juga menyuarakan harapan agar hak-hak hukum kliennya dipertimbangkan secara lebih adil di masa mendatang.
Diketahui, Yosep Hidayah divonis 20 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Subang setelah dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan berencana terhadap istri dan anaknya.
Majelis hakim yang dipimpin Ardhi Wijayanto menyatakan bahwa Yosep terbukti melanggar Pasal 340 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan dakwaan subsidair Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 tentang pembunuhan pada Kamis, 25 Juli 2024. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News