JABARNEWS │ BANDUNG – Polda Jawa Barat (Jabar) memberikan jawaban terkait alasan penetapan tiga orang tersangka dalam kasus pembunuhan sadis yang terjadi di Kabupaten Subang.
Jawaban Polda Jabar tersebut diungkapkan dalam sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung, pada Selasa (12/12).
Dalam sidang tersebut, perwakilan Polda secara rinci menjelaskan alasannya dalam menetapkan tiga tersangka, yaitu Mimin, Arighi, dan Abi, berdasarkan hasil rekonstruksi yang telah dilakukan.
Kuasa hukum dari pihak Mimin dan rekan-rekannya, Rohman Hidayat, mengatakan bahwa mereka telah mengantisipasi jawaban yang akan diberikan oleh penyidik di ruang sidang.
Oleh karena itu, pihak kuasa hukum akan segera menyampaikan replik atau jawaban untuk membantah argumen yang telah disampaikan oleh penyidik.