Sehingga akhirnya korban percaya dan mengirimkan sejumlah uang. Namun setelah itu nomor ponsel pelaku tidak bisa dihubungi.
Korban yang curiga lalu mengecek ke kantor BPK Provinsi Jabar dan ternyata nama pelaku tidak tercatat sebagai pekerja di sana.
Setelah itu, korban melaporkan dan petugas berhasil menangkap pelaku di kontrakannya, Jalan Maleber, Gang Sauyunan 3 Nomor 58, RT 4/5, Kelurahan Maleber, Kecamatan Andir, Kota Bandung.
“Pelaku melancarkan aksinya dengan rapih dan terencana dengan door to door ke setiap instansi, baik provinsi maupun kabupaten,” kata Kapolres Cimahi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP atau 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (Yoy)***