Kumpulkan Hampir Setengah Miliar, Pegawai BPK Gadungan Diamankan Polisi

Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan saat gelar perkara kasus penipuan pegawai BPK gadungan. (Yoy/Jabarnews)

Sehingga akhirnya korban percaya dan mengirimkan sejumlah uang. Namun setelah itu nomor ponsel pelaku tidak bisa dihubungi.

Korban yang curiga lalu mengecek ke kantor BPK Provinsi Jabar dan ternyata nama pelaku tidak tercatat sebagai pekerja di sana. 

Baca Juga:  Prakiraan Cuaca Jawa Barat Hari Ini, Berikut Sejumlah Wilayah Yang Berpotensi Diguyur Hujan

Setelah itu, korban melaporkan dan petugas berhasil menangkap pelaku di kontrakannya, Jalan Maleber, Gang Sauyunan 3 Nomor 58, RT 4/5, Kelurahan Maleber, Kecamatan Andir, Kota Bandung.

Baca Juga:  Ogah Ikutan Citayam Fashion Week, Pemkot Cimahi Tegas Larang Fashion Show di Zebra Cross

“Pelaku melancarkan aksinya dengan rapih dan terencana dengan door to door ke setiap instansi, baik provinsi maupun kabupaten,” kata Kapolres Cimahi.

Baca Juga:  Ini Sosok Ati Rospitasari, Wasit Bulutangkis Berlisensi Provinsi asal Kabupaten Purwakarta

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP atau 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (Yoy)***