Mengalami shock dan merasa ketakutan, sopir bus yang menjadi korban hingga akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian Resor Kota Bandung.
Tidak perlu waktu lama, setelah mendapatkan identitas tersangka akhirnya berhasil diamankan pada Sabtu,(8/4/2022) di wilayah Bojongsoang, Kabupaten Bandung.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka E dilanggar Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 1 tahun penjara.
Tidak ingin kejadian tersebut terjadi kembali pihaknya menghimbau kepada seluruh masyarakat, seandainya ada pihak – pihak yang memiliki aspirasi lain maka bisa menggunakan mekanisme atau wadah yang ada.
Namun seandainya aspirasi itu dilakukan dengan melakukan pelanggaran pidana maka ada konsekuensi hukum pidana yang harus dihadapinya.