Menurutnya, saat ditangkap, David mengakui narkoba ditemukan memang miliknya. Personil membawa kedua tersangka dan barang bukti ke Polres Pematangsiantar untuk dilakukan pemeriksaan.
“Para tersangka mengedarkan narkoba diwilayah hukum Polres Pematangsiantar dan dijerat pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman diatas 5 tahun penjara,” bilangnya. (Mad)