Hery mengeklaim, dari pengungkapan kasus-kasus tersebut, Polri telah menyelamatkan ribuan warga Indramayu dari penyalahgunaan narkoba.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini para tersangka tengah menjalani proses hukum sebagaimana yang berlaku,” Tegas perwira polisi yang terkenal dengan Keramahannya itu.
Dari jumlah kasus itu, sambung Heri, pihaknya telah pula melakukan penyelesaian tindak pidana atau JPTP sebanyak 34 kasus dan proses sidik 18 kasus.
“Tersangkanya ada 60 orang.Untuk hasil penyidikan sudah lengkap atau P21 39, dan Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3 sebanyak 7,” beber eks Kasatres Narkoba Polres Purwakarta itu.
Masih dikatakan Hery, jumlah pelanggar untuk kasus Narkotika ada 39, kasus obat keras 12 serta kasus Psikotropika ada 1.
“Dari jumlah kasus ini membuktikan jika kita serius memberantas peredaran narkoba. Karena barang haram tersebut ditengarai dapat memicu tindak kriminal. Bahkan kepada pengedarnya akan terkena sanksi hukuman berat jika bersalah. Untuk itu kami imbau jauhi narkoba,” Tungkasnya.***