JABARNEWS | SUKABUMI – Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi menertibkan Surat Edaran (SE) tentang wisata kuliner di kawasan eks Terminal Sudirman.
SE yang langsung ditandatangani Penjabat (Pj) Wali Kota Sukabumi Kusmana Hartadji itu bernomor HK.02.01/2176/1/10/HKM/2024 yang ditetapkan pada 24 Oktober 2024.
Penekanan yang termuat dalam surat tersebut adalah bahwa eks Terminal Sudirman merupakan aset Pemerintah Kota Sukabumi yang belum ditetapkan peruntukannya untuk kegiatan apa pun sehingga berjualan di tempat ini bukan kegiatan yang tepat.
Salah satu poin dalam SE tersebut berbunyi ‘Memerintahkan seluruh pelaku usaha yang saat ini melakukan kegiatan untuk mengosongkan area eks Terminal Sudirman Kota Sukabumi paling lambat tujuh hari sejak dikeluarkannya Surat Edaran ini’.
Kusmana mengatakan bahwa eks Terminal Sudirman nantinya akan ditata dan dikelola untuk pengembangan usaha ekonomi kreatif dan pariwisata di bawah Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Kota Sukabumi.