Kusmana Hartadji Terbitkan SE Soal Wisata Kuliner Eks Terminal Sudirman, Ini Isinya

Terminal Sudirman
Terminal Sudirman, Kota Sukabumi. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | SUKABUMI – Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi menertibkan Surat Edaran (SE) tentang wisata kuliner di kawasan eks Terminal Sudirman.

SE yang langsung ditandatangani Penjabat (Pj) Wali Kota Sukabumi Kusmana Hartadji itu bernomor HK.02.01/2176/1/10/HKM/2024 yang ditetapkan pada 24 Oktober 2024.

Baca Juga:  Ajak Demokrat Jabar Bersinergi Bangun Jawa Barat, Ridwan Kamil: Tak Ada Lagi Perbedaan

Penekanan yang termuat dalam surat tersebut adalah bahwa eks Terminal Sudirman merupakan aset Pemerintah Kota Sukabumi yang belum ditetapkan peruntukannya untuk kegiatan apa pun sehingga berjualan di tempat ini bukan kegiatan yang tepat.

Baca Juga:  Lansia yang Hilang dan Tenggelam di Sungai Cipelang Sukabumi Ditemukan, Tim SAR Ungkap Kondisinya

Salah satu poin dalam SE tersebut berbunyi ‘Memerintahkan seluruh pelaku usaha yang saat ini melakukan kegiatan untuk mengosongkan area eks Terminal Sudirman Kota Sukabumi paling lambat tujuh hari sejak dikeluarkannya Surat Edaran ini’.

Baca Juga:  Ternyata Seperti Ini, Kerja Bawaslu Jabar di Tahun Tanpa Pemilu, Simak!

Kusmana mengatakan bahwa eks Terminal Sudirman nantinya akan ditata dan dikelola untuk pengembangan usaha ekonomi kreatif dan pariwisata di bawah Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Kota Sukabumi.