Lagi Asyik Santai Dikontrakan, Pelaku Curat Kedatangan Tamu Polisi

Ilustrasi ditangkap. (Foto: pixabay.com)

JABARNEWS | CIREBON – Polisi menangkap pelaku curat di rumah kontrakannya di Kampung Pekalipan Selatan, Kelurahan Pulasaren, Kecamatan Pekalipan, Kota Cirebon. Pelaku berinisial AS (41) ini terancam tujuh tahun penjara.

Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota, AKP Perida Apriani Sisera mengatakan, AS telah melakukan pencurian perhiasan emas berupa cincin dengan berat 10 gram dan gelang seberat 20 gram di rumah salah satu warga Pekalipan. Aksinya ini dilakukan pada Minggu (22/5/2022) lalu.

Baca Juga:  Tiga Pelaku Kasus Judi Online Diamankan Polres Cianjur, Begini Modusnya

Adapun penangkapan berdasarkan laporan korban, dan setelah dilakukannnya penyelidikan terkait kejadian ini. Alhasil AS ditangkap saat tengah bersantai di rumah kontrakannya.

Baca Juga:  Top up Saldo Bisa Jadi Modus Pelanggaran Money Politik, Bawaslu Purwakarta Beri Perhatian Khusus

“Saya minta para personil khususnya jajaran Reskrim baik tingkat Polres maupun Polsek bisa menggunakan momen Ops Libas lodaya 2022 ini dengan baik dan bisa mengungkap sebanyak-banyaknya Perkara yang belum terungkap,” katanya, Sabtu (28/5/2022).

Baca Juga:  10 Hari Digelar, Omzet Pasar Kreatif 2023 Para UMKM Capai Rp 9,3 Miliar

Dia menerangkan, saat ini AS sudah ditangkap dan diamankan di Polres Cirebon Kota guna penyelidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 ayat 1 ke 5 KUHP.