JABARNEWS | BANDUNG – Habib Bahar bin Smith harus kembali berurusan dengan Polisi. Kali ini, Habib Bahar dilaporkan terkait dugaan menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan atau permusuhan individu dan atau kelompok.
Penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar pun sudah menyerahkan pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) pada Selasa 28 Desember 2021.
Kuasa hukum Habib Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta mengatakan, hanya berselang beberapa hari setelah menerima SPDP, Habib Bahar langsung diminta datang ke Polda.
“Kalau untuk ulama dan oposisi secepat kilat, kalau untuk penguasa itu lama. Hukum hanya berpihak pada penguasa, coba banyangin baru kemarin SPDP-nya, hari ini Habib sudah dipanggil. Luar biasa cepatnya, ekspres bagaikan kilat,” ujar Ichwan, saat dihubungi Kamis (30/12/2021).
“Baru ke luar SPDP hari Selasa kalau tidak salah, hari ini sudah ada panggilan dari Polda. Cepat banget kan, seperti secepat kilat,” tambahnya.