JABARNEWS | BANDUNG – Satpol PP melakukan razia di di enam hotel di Kota Bandung, Kamis (8/12/2022).
Satpol PP mendapati 26 orang sedang melakukan tindakan asusila. Tidak hanya itu, ke-26 orang tersebut juga kedapatan melakukan kegiatan prostitusi online atau open BO.
Kasi Penyidikan Satpol PP Kota Bandung Mujahid mengatakan razi digelar dalam rangka menegakkan Perda No. 9 Tahun 2019 Tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat.
“Operasi Yustisi kami lakukan di enam hotel, hasilnya, kami mengamankan 26 orang dan kemudian melakukan penyidikan lebih lanjut,” kata Mujahid.
Satpol PP Kota Bandung mengamankan 26 orang dan kemudian melakukan penyidikan lebih lanjut.