“Kita telah melakukan beberapa rangkaian kegiatan, seperti sosialisasi, termasuk bimbingan teknis kepada juru sembelih hewan,” jelasnya.
Menurut Giyatno, adapun hasil dari pemeriksaan Antemortem kali ini yakni berdasarkan laporan sampai tanggal 5 Juni 2024. Dari total 554 ekor, yang lolos secara teknis dan sesuai peraturan menteri pertanian tentang hewan kurban, itu ada 429 ekor.
Adapun rinciannya sendiri untuk hewan kurban yang lolos setelah pemeriksaan antemortem, yakni sapi ada sebanyak 370 ekor, domba 26 ekor dan kambing 33 ekor.
“Jadi telah kita laksanakan secara uji kesehatan, bahkan kami juga sudah serahkan sertifikatnya yang berupa keterangan kesehatan hewan kurban,” bebernya.
Sedangkan yang tidak lolos, lanjut Giyatno, itu karena ada beberapa hal, yakni belum cukup umur, lalu cacat karena berdasarkan peraturan kementerian itu yang pertama harus sehat, tidak cacat dan tidak kurus, dan hewan kurban itu harus jantan.