Lakukan Perampasan Motor di Jalan, Lima Pemuda Diringkus Polres Purwakarta

Polres Purwakarta
Kapolres Purwakarta AKBP Lilik Ardhiansya didampingi Wakapolres, Kompol Ricky Ardipratama dan Kasat Reskrim, AKP Muchammad Arwin Bachar saat menggelar konferensi pers. (Foto: Gin/JabarNews).

JABARNEWS | PURWAKARTA – Lakukan perampasan motor di jalan, lima orang pemuda diringkus jajaran Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Purwakarta. Para pelaku melancarkan aksi pencurian sepeda motor tersebut mengaku debt collector.

Kelima pelaku yang berhasil diamanakan yakni berinisial ADY (32), GKY (33), DDML (30), RKT (27), dan RMBL (31). Pelaku ini berjumlah tujuh orang dan dua diantaranya masih buron. Kedua pelaku yang masih buron yakni KMDB (30) dan OSTK (32).

Baca Juga:  Polres Cianjur Ungkap 2.022 Kasus Tindak Kriminal Sepanjang 2023

Kapolres Purwakarta AKBP Lilik Ardiansyah mengatakan pelaku ini melakukan perampasan motor yang modusnya mengaku dari leasing atau perusahaan finance.

“Ke dua pelaku ini diamankan di beberapa lokasi yang berbeda-beda, Pada 8 Agustus 2024. Peristiwa perampasan ini terjadi pada Sabtu, 3 Agustus 2024, sekira pukul 16.00 WIB di Jalan Raya sadang, Kelurahan Cisereuh, Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta,” ucap Kapolres, Pada Sabtu, 31 Agustus 2024.

Baca Juga:  Waduh! Tujuh Warga di Kota Banjar Terjangkit DBD, Ini Imbauan dari Dinkes

AKBP Lilik menjelaskan, saat itu korban tengah melintas di wilayah Sadang Kabupaten Purwakarta menggunakan sepeda motor honda scoopy bernomor polisi T-3658-YM. Dalam perjalanan tersebut, korban kemudian di ikuti oleh para pelaku.

Baca Juga:  Gara-gara Konten, Pria di Pangandaran Ini Harus Berurusan dengan Polisi