Sesampai di lokasi kejadian, lanjut dia, tiba-tiba korban diberhentikan dengan paksa oleh para pelaku yang berdalih bahwa kendaraan milik korban menunggak angsuran.
“Sebelumnya korban ini sudah diikuti mereka. Sampai dlokasi kejadian korban diberhentikan secara paksa oleh para pelaku. Para pelaku ini mengaku dari pihak leasing atau perusahaan finance di Purwakarta,” ungkap Lilik.
Kapolres melanjutkan, korban yang ketakutan langsung menyerahkan motor miliknya dan kemudian para pelaku membawa pergi kendaraan milik korban.
“Kemudian motor korban di ambil secara paksa oleh para pelaku kemudian pelaku langsung meninggalkan korban di lokasi tersebut,” jelas Lilik.
Ia menambahkan, pada kenyataannya kendaraan tersebut tidak pernah sangkut paut angsuran atau apapun kepada pihak perusahaan finance dan ketika korban mengecek keberadaan kendaraan ke Kantor perusahaan finance di Purwakarta ternyata kendaraan tersebut tidak ada.