Lakukan Perampasan Motor di Jalan, Lima Pemuda Diringkus Polres Purwakarta

Polres Purwakarta
Kapolres Purwakarta AKBP Lilik Ardhiansya didampingi Wakapolres, Kompol Ricky Ardipratama dan Kasat Reskrim, AKP Muchammad Arwin Bachar saat menggelar konferensi pers. (Foto: Gin/JabarNews).

“Korban kemudian melaporkan hal tersebut ke Polres Purwakarta. Usai menerima laporan, Unit Jatanras Satreskrim Polres Purwakarta, yang di pimpin IPDA Omad Abdullah langsung bergerak melakukan penyelidikan serta mengejar para pelaku. Dengan adanya kejadian tersebut korban mengalami kerugian mateni sebesar Rp. 12 juta rupiah,” jelasnya.

Baca Juga:  Kabag Ops dan Kasi Humas Polres Purwakarta Diganti

Lilik menyebut, para pelaku ini modusnya mengaku dari leasing atau perusahaan finance. “Faktanya motor yang dirampas tidak tidak memiliki angsuran cicilan ke leasing manapun,” Ujarnya.

Dari tangan para pelaku, kata Kapolres, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa sebuah BPKB Kendaraan Sepeda motor Honda Scoopy berwarna warma Merah Hitam, satu unit sepeda motor sepeda honda dan selembar STNK sepeda motor honda scoopy bernomor polisi T-3658-YM.

Baca Juga:  Ramalan Cuaca Purwakarta, Minggu 27 Maret 2022

“Atas ulahnya tersebut, para pelaku dijerat Pasal 365 dan atau Pasal 368 KUHPidana dengan ancaman pidana kurang lebih 9 tahun penjara. Untuk pelaku yang masih buron sedang kita lakukan pengejaran dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) ,” ucap Lilik.

Baca Juga:  Puluhan Sekolah di Purwakarta Deklarasikan Sekolah Ramah Anak

Kapolres menegaskan penarikan paksa oleh debt collector merupakan pelanggaran hukum. Jika diberhentikan oknum debt collector dan melakukan penarikan paksa, masyarakat harus secepatnya melaporkan ke pihak Kepolisian.