Untuk melaporkan lampu PJU yang mati, masyarakat Purwakarta bisa mengisi formulir yang ada pada halaman Kontak atau Hubungi Kami.
“Masyarakat nanti tinggal isi formulir yang ada di halaman kontak dengan lengkap. Sebutkan juga lokasi ditemukannya PJU yang mati,” jelas Agung.
Agung menambahkan selain melalui portal web Disperkim, masyarakat juga bisa menghubungi Call Center Purwakarta di 112. Petugas Call Center akan meneruskan ke pihaknya jika ada laporan mengenai lampu PJU yang mati di wilayah Kabupaten Purwakarta.
Menurut Agung, saat ini masyarakat semakin dimudahkan untuk membuat aduan dan laporan jika menemukan lampu PJU yang mati.
“Jika pola lama masyarakat harus datang ke kantor untuk melaporkan PJU yang mati, sekarang tinggal pakai ponsel saja, jadi bisa segera kami perbaiki,” kata Agung.