“Baru-baru ini, Satpol PP Kabupaten Purwakarta bersama kami sudah melayangkan surat teguran kepada beberapa minimarket yang melanggar jam operasional, lantaran buka terlalu pagi ataupun tutup terlalu larut malam,” ucapnya.
Sudah jelas, kata Wita, disebutkan dalam perda Nomor 14 Tahun 2012 pasal 21ayat (1). Pemerintah Daerah sudah menetapkan aturan jam buka minimarket yakni mulai pukul 08.00 sampai 22.00 WIB.
“Untuk itu, kami juga terus mengawasi operasional minimarket-minimarket di Kabupaten Purwakarta, terutama jam operasionalnya. Jika nantinya ada minimarket yang kedapatan melanggar aturan, tentu kami akan langsung menindaknya,” ungkap Wita.
Dihubungi terpisah, Kepala Bidang (kabid) Penegakan Perda di Satpol PP Kabupaten Purwakarta, Iman Sukmana, sudah ada lima mini market di Kabupaten Purwakarta yang sudah mendapatkan yang diberikan sanksi administratif.
“Ada lima mini market yang kita berikan sanksi administratif berupa teguran tertulis dan pemasangan stiker dalam pengawasan. Yang mendapatkan sanksi administratif semuanya pelanggaran jam operasional sesuai Peraturan Daerah (PERDA) nomor 14 Tahun 2012, dimana jam operasional minimarket buka mulai jam 08.00 sampai dengan 22.00 WIB,” tutur Imam.