Langgar Perda, Lima Mini Market di Purwakarta Kena Sanksi

Satpol PP dan DKUPP Kabupaten Purwakarta, saat melakukan penindakkan terhadap mini market yang melanggar. (Foto: Gin/JabarNews).

Ia menambahkan, sanksi tersebut berlaku selama 30 hari kedepan dan dalam pengawasan ketat satpol PP. Apabila selanjutnya masih membandel, maka akan diberlakukan sanksi lebih lanjut.

“Diharapkan, ini juga akan memberikan efek trigger pada minimarket lainya agar tetap disiplin untuk jam buka tutupnya,” ujar Iman.

Baca Juga:  Reklame Ilegal di Jalan Wastukancana Kota Bandung Ditertibkan

Menurutnya, selain jam operasional terkadang tempat minimarket juga dijadikan tempat nongkrong anak muda. Terlebih, pada saat ini angka covid-19 meningkat, dikhawatirkan penyebaranya akan semakin meluas.

Baca Juga:  Meski Tak Terdampak Ransomware, Bey Machmudin Minta Keamanan Data Pemprov Jabar Diperkuat

Imam menilai, mini market di Kabupaten Purwakarta sering melakukan pelanggaran jam operasional yang telah diatur dalam PERDA nomor 14 Tahun 2012. “Rata-rata yang melakukan pelanggaran itu mini market,” kata Imam.

Baca Juga:  Presiden Jokowi Pastikan Buka Kongres XXV PWI 2023 di Bandung

Sedangkan untuk toko swalayan ataupun pusat perbelanjaan, lanjut dia, sejauh ini dinilai sudah cukup patuh terhadap jam operasional yang telah ditentukan.