Ia menambahkan, sanksi tersebut berlaku selama 30 hari kedepan dan dalam pengawasan ketat satpol PP. Apabila selanjutnya masih membandel, maka akan diberlakukan sanksi lebih lanjut.
“Diharapkan, ini juga akan memberikan efek trigger pada minimarket lainya agar tetap disiplin untuk jam buka tutupnya,” ujar Iman.
Menurutnya, selain jam operasional terkadang tempat minimarket juga dijadikan tempat nongkrong anak muda. Terlebih, pada saat ini angka covid-19 meningkat, dikhawatirkan penyebaranya akan semakin meluas.
Imam menilai, mini market di Kabupaten Purwakarta sering melakukan pelanggaran jam operasional yang telah diatur dalam PERDA nomor 14 Tahun 2012. “Rata-rata yang melakukan pelanggaran itu mini market,” kata Imam.
Sedangkan untuk toko swalayan ataupun pusat perbelanjaan, lanjut dia, sejauh ini dinilai sudah cukup patuh terhadap jam operasional yang telah ditentukan.