Lapas Purwakarta Sosialisasikan Perkemenkumham No 43 Ke WBP, Ini Tujuannya

Kegiatan Sosialisasi Permenkumham No 43 Tahun 2021 di Lapas Kelas IIB Purwakarta. (Foto: Dok Lapas Purwakarta)

JABARNEWS | PURWAKARTA – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Purwakarta sosialisasikan Permenkumham No 43 Tahun 2021 Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 Kepada Seluruh Warga Binaan yang ada di Lapas Kelas IIB Purwakarta.

Kalapas Kelas IIB Purwakarta, Sopiana mengatakan kegiatan ini dalam rangka mensosialisasikan Peraturan Menteri Hukum dan HAM R.I No.43 tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat, ke Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas IIB Purwakarta.

Baca Juga:  Ciptakan Zero Halinar, Lapas Purwakarta Lakukan ini.

“Adanya point-point penting yang harus dipahami WBP terkait Permenkumham No 43 Tahun 2021. Point-point telah kami sampaikan, nanti jika masih terdapat pertanyaan bisa langsung bertanya,” ucap Sopiana, pada Rabu, 12 Januari 2022.

Baca Juga:  Meriahkan HDKD ke-77, Lapas Purwakarta Gelar Porsenap

Kalapas mengungkapkan pada dasarnya pelaksanaan Asimilasi berdasarkan kebijakan ini sama dengan sebelumnya.

Untuk itu, Sopiana berharap narapidana tidak melakukan pelanggaran tata tertib, apalagi yang tercatat dalam buku Register F.

Baca Juga:  Hore, Belasan Warga Binaan di Lapas Purwakarta dapat Asimilasi Rumah