JABARNEWS │ BANDUNG – Calon Legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung Dapil 3 dari Partai Perindo, John Binsar Simalango melaporkan dugaan kecurangan terkait aplikasi ‘Sirekap’ milik Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Pelaporan John ini berkaitan dengan dugaan praktik suara parkir yang diduga dimasukkan secara ilegal ke dalam sistem aplikasi milik KPU tersebut.
“Hari ini kami datang ke Bawaslu Kota Bandung untuk menyampaikan terkait dugaan adanya suara parkir. Kenapa disebut suara parkir? Karena suara ini dimasukkan secara legal ke dalam sistem KPU, diparkirkan di suatu tempat, setelah itu oleh mereka dipindahkan,” ungkap John di Kantor Bawaslu Kota Bandung pada Sabtu (2/3).
John juga menyerahkan bukti adanya suara parkir dalam aplikasi Sirekap. Berdasarkan data yang dimilikinya, terjadi perubahan drastis pada total perolehan suara caleg dari partai tertentu dalam rentang waktu yang singkat.