JABARNEWS │ DEPOK – Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Depok mulai tahun 2024 tidak lagi menerapkan retribusi bagi pelayanan tera ulang alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya (UTTP).
Keputusan ini diambil sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah terkait ketentuan umum pajak dan retribusi.
Kepala Disdagin Kota Depok, Dudi Mi’raz Imaduddin, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan arahan dari pemerintah pusat. Meskipun retribusi telah dihapuskan, pihaknya tetap memberikan pelayanan kepada pemilik alat UTTP tanpa memungut biaya.
“Tahun ini sudah dihapuskan, arahan pemerintah pusat. Tetapi kami tetap melayani pemilik alat UTTP dengan sepenuh hati tanpa ditarik retribusi,” ucap Dudi.
Dudi menegaskan bahwa meskipun retribusi telah dihapus, kewajiban Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Metrologi Legal Kota Depok tetap memberikan pelayanan rutin seperti sebelumnya. Hal ini sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam melindungi konsumen dan produsen.