“Tetap tim pengawas dan penera Metrologi Legal melakukan kalibrasi timbangan pedagang di pasar, SPBU, dan lainnya,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala UPTD Metrologi Legal Kota Depok, Ahmad Zaki Mubarok, menambahkan bahwa dengan dihapusnya retribusi uji tera, pendapatan daerah akan berkurang. Penerimaan retribusi tera tahun lalu mencapai sekitar Rp250 juta.
“Misal per-Nozzle (alat ukur SPBU) Rp160 ribuan, satu SPBU bisa Rp4 jutaan sekali uji tera. Tetapi sekarang gratis dan semoga masyarakat dapat mendongkrak kepatuhan pemilik UTTP,” tandasnya. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News