Layanan Tera Ulang Tak Lagi Dipungut Biaya, PAD Kota Depok Hilang hingga Ratusan Juta

Petugas melakukan tera ulang sebuah SPBU mini (1)
Petugas melakukan tera ulang sebuah SPBU mini. (foto: istimewa)

“Tetap tim pengawas dan penera Metrologi Legal melakukan kalibrasi timbangan pedagang di pasar, SPBU, dan lainnya,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala UPTD Metrologi Legal Kota Depok, Ahmad Zaki Mubarok, menambahkan bahwa dengan dihapusnya retribusi uji tera, pendapatan daerah akan berkurang. Penerimaan retribusi tera tahun lalu mencapai sekitar Rp250 juta.

Baca Juga:  Soal Skandal Markup Nilai Rapor di SMPN 19 Depok, Sistem Zonas Disebut Jadi Penyebab Utama

“Misal per-Nozzle (alat ukur SPBU) Rp160 ribuan, satu SPBU bisa Rp4 jutaan sekali uji tera. Tetapi sekarang gratis dan semoga masyarakat dapat mendongkrak kepatuhan pemilik UTTP,” tandasnya. (red)

Baca Juga:  Mahkota Emas Raja Galuh Ternyata Masih Tersimpan di Museum Ciamis

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News