“Masyarakat tidak perlu khawatir untuk menyalurkan zakatnya melalui lembaga kami. Tentunya sebagai lembaga amil zakat, kita butuh sosialisasi dan transparans. Selama ini sudah 12 kali melakukan audit keuangan dan hasilnya pun Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP dan hal Itupun menjadi salah satu syarat wajib yang diamanatkan Undang Undang melalul UU No. 23 Tahun 2011,” jelasnya.
Sekedar informasi, kegiatan Rakernas Laz Persis di gelar selama dua hari, hari pertama di isi dengan acara sharing dan hearing dengan Dewan Pengawas Syariah (DPS) oleh K.H. Zae Nandang dan K.H Hans Muslim.
Kegiatan diakhiri dengan sosialisasi pedoman perzakatan dan arahan kebijakan zakat Laz Persis oleh Ketua Bidang Maliyah PP Persis, H. Aay M Furgon dan Bidang Garapan Zakat PP Persus, Or. Latief Awaludin.
Untuk hari kedua, Rakernas diisi dengan public expo, penandatanganan perjanjian kerjasama dengan otonom PP Persis, seminar outlook zakat Indonesia 2024 oleh Ketua Baznas RI dan Pakar Pemberdayaan. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News