Kasubsi A pada Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Bandung, Boby Herlambang mengapresiasi dan menyampaikan bahwa Judi termasuk perbuatan melanggar hukum dan ancamannya sangat berat.
“Kami dari Kejaksaan mengapresiasi langkah yang dilakukan LDII salah satunya menyelenggarakan FGD ini dan merupakan Tusi (Tugas dan Fungsi) juga di kami, kami mempunyai Tusi memberikan penerangan hukum kepada masyarakat, ancaman judi cukup tinggi yaitu 10 tahun sehingga lebih baik ketika sudah terjebak berusaha keluar dari judi online itu,” ucap Boby.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Bandung, H. Abdurahim, menyampaikan dari sudut pandang agama bahwa judi itu haram hukumnya dan dilarang, baik secara manual maupun online. Ia juga menjelaskan langkah preventif Kementerian Agama untuk menanggulangi judi online.
“Langkah Kementerian Agama adalah karena kita punya regulasi sehingga kami mengadakan langkah-langkah preventif kegiatan pencegahan sudah mengumpulkan para kepala KUA, penyuluh agama dan pengawas Pendidikan, Surat Edaran Mentri Agama ini sebagai rujukan pembinaan terhadap lembaga dan akan memberikan sanksi tegas terhadap ASN yang melanggar,” ujar Abdurahim.
Senada dengan itu, ketua DPD LDII Kota Bandung, Edi Sunandar menjelaskan bahwa acara tersebut digelar dalam upaya mendukung pemerintah dalam menangani Judi Online.
“Acara ini bertujuan untuk mengedukasi masyarakat ditengah merebaknya judi online agar tidak ada dari warga masyarakat menjadi korban judi online, karena korbannya menyasar kesemua lapisan masyarakat sehingga kami memberikan edukasi supaya tidak terjerat dilingkaran judi online,” terang Edi.
Acara ini ditutup dengan Deklarasi dan Penandatanganan Pernyataan Penolakan Judi Online oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Bandung, Kejaksaan Negeri Kota Bandung, Ketua DPD LDII dan diikuti pengurus DPD LDII Kota Bandung, Pengurus PC dan PAC serta warga yang hadir.
Dengan pelaksanaan FGD ini, LDII Kota Bandung berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya judi online dan pentingnya langkah-langkah preventif dari sudut pandang agama dan hukum negara. Diharapkan, sinergi antara LDII dan pemerintah dapat menghasilkan solusi yang efektif dan berkelanjutan dalam mengatasi permasalahan judi online di Kota Bandung. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News