Lebak Tetapkan Status Tanggap Darurat Gempa Tektonik

Rumah rusak terdampak gempa Banten, di Desa Mahendra, Kecamatan Cibaliung, Kabupaten Pandeglang, Banten. (Ist)

JABARNEWS | PANDEGLANG – Pemerintah Kabupaten Lebak, Provinsi Banten menetapkan status tanggap darurat gempa tektonik bermagnitudo 6,6 yang terjadi Jumat (14/1).

“Penetapan tanggap darurat itu diberlakukan hingga 14 hari ke depan, ” kata Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah ( BPBD) Kabupaten Lebak Febby Rizky Pratama di Lebak, Minggu 16 Januari 2022,

Baca Juga:  Gempa Banten Dirasakan Sampai ke Sukabumi, BPBD Langsung Lakukan Pendataan

Pemerintah Kabupaten Lebak menetapkan status tanggap darurat tersebut berdasarkan Surat Keputusan Nomor 360/Kep.39-BPBD/2022.

Penetapan surat keputusan itu langsung ditandatangani oleh Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya.

Baca Juga:  Aceh Barat Diguncang Gempa Tektonik 5,2 Dirasakan Masyarakat Aceh

Guncangan bencana gempa tektonik yang berpusat di Perairan Sumur Kabupaten Pandeglang cukup besar hingga mengakibatkan kerusakan rumah di Kabupaten Lebak.

Baca Juga:  Garut Diguncang Gempa 6,4 SR, Begini Analisa BMKG