Lecehkan Anak Tiri Hingga Hamil, Seorang Pria di Subang Terancam 7 Tahun Penjara

Ilustrasi tahanan di dalam penjara
Ilustrasi penahanan tersangka. (foto: istimewa)

JABARNEWS I SUBANG – Seorah ayah tiri berinisial IL (37) asal Cipeundeuy, Kabupaten Subang tega menghamili anak yang masih di bawah umur. Perilaku biadad pelaku terhadap anak tirinya sudah dilakukannnya selama empat tahun.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 jo 76 D UU Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PP Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 atas UU Perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2003 atas perlindungan anak menjadi Jo pasal 64 KUHP.

Baca Juga:  Polisi Medan Selidiki Kasus Siswa SD Korban Perundungan dan Penganiayaan Kakak Kelas

“Ancaman pidana penjara 5 tahun maksimal 15 tahun. Denda paling banyak Rp5 miliar,” kata Kapolres Subang, AKBP Sumarni, Selasa (9/5/2023).

Sumarni menerangkan, sedikitnya si pelaku melancarkan perilaku biadabnya ke korban sebanyak 20 kali dalam rentang waktu dari tahun 2018 hingga awal 2023. Pelaku selalu memperkosa anak tirinya ketika sang istri sedang berada di luar rumah.

Baca Juga:  Tujuh Orang Rebutkan Kursi Kades Sukamaju Cianjur, Ini Deretan Namanya

Akibat perbuatan pelaku, kini korban sedang mengandung tujuh bulan. Kasus ini pun pertama kali terkuak pada awal Mei 2023.