JABAR NEWS | PURWAKARTA – Legalisiran Ijazah Ujian Kesetaraan Paket C milik salah satu calon wakil Bupati Purwakarta, tidak diakui bahwa pernah ditandatangani oleh Pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta.
Haji Kodar Solihat, Kepala Bidang Paud dan Dikmas Disdik Kab. Purwakarta, mengatakan bahwa Dinas merasa tidak pernah menandatangani legalisiran ijazah Paket C tersebut dengan alasan bahwa kewenangan untuk legalisir Ijazah Paket C ada di pihak Dinas Pendidikan Provinsi Jabar.
“Semenjak Dikmen (pendidikan menengah -red) beralih pengelolaannya ke Provinsi sejak tahun 2017, maka untuk sekolah kesetaraan paket C layanannya ada di Provinsi,” jelas Haji Kodar kepada Jabarnews.com melalui sambungan seluler, (08/01/2018).
Dengan demikian dirinya mengakui merasa tidak pernah melakukan legalisiran ijazah paket C di PKBM Pelita milik salah satu cawabup Purwakarta tersebut.
“Dinas tidak melakukan penandatangan legalisiran untuk ijazah yang paket C. Kalau paket B iya betul dilegalisir oleh kami,” ungkapnya.
Untuk diketahui, dalam ijazah tersebut yang dipakai dalam syarat administratif pencalonan kepala daerah, tertera legalisiran tersebut ditandatangani oleh Pihak Dinas Pendidikan Purwakarta per tanggal 14 November 2017.
Selain itu, dalam ijazah paket B (ijazah kesetaraan tingkat menengah pertama) tertera yang bersangkutan mengikuti ujian di PKBM Bima, Sukasari. Sedangkan, PKBM Bima itu sendiri sudah tidak ada. (Red)