Legalisiran Ijazah Paket C Salahsatu Cawabup Purwakarta Tidak Diakui Disdik

JABAR NEWS | PURWAKARTA – Legalisiran Ijazah Ujian Kesetaraan Paket C milik salah satu calon wakil Bupati Purwakarta, tidak diakui bahwa pernah ditandatangani oleh Pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta.

Haji Kodar Solihat, Kepala Bidang Paud dan Dikmas Disdik Kab. Purwakarta, mengatakan bahwa Dinas merasa tidak pernah menandatangani legalisiran ijazah Paket C tersebut dengan alasan bahwa kewenangan untuk legalisir Ijazah Paket C ada di pihak Dinas Pendidikan Provinsi Jabar.

Baca Juga:  Peningkatan Kasus Covid-19 di Kota Bandung Ternyata Mulai Terjadi pada Oktober 2022

“Semenjak Dikmen (pendidikan menengah -red) beralih pengelolaannya ke Provinsi sejak tahun 2017, maka untuk sekolah kesetaraan paket C layanannya ada di Provinsi,” jelas Haji Kodar kepada Jabarnews.com melalui sambungan seluler, (08/01/2018).

Baca Juga:  Anggota DPRD Tebing Tinggi Somasi Kadis Lingkungan Hidup Terkait Viral Video di Medsos

Dengan demikian dirinya mengakui merasa tidak pernah melakukan legalisiran ijazah paket C di PKBM Pelita milik salah satu cawabup Purwakarta tersebut.

“Dinas tidak melakukan penandatangan legalisiran untuk ijazah yang paket C. Kalau paket B iya betul dilegalisir oleh kami,” ungkapnya.

Untuk diketahui, dalam ijazah tersebut yang dipakai dalam syarat administratif pencalonan kepala daerah, tertera legalisiran tersebut ditandatangani oleh Pihak Dinas Pendidikan Purwakarta per tanggal 14 November 2017.

Baca Juga:  AKP Dhoraria Simanjuntak Ajak Masyarakat Tebing Tinggi Ikuti Vaksinasi dan Patuhi Prokes

Selain itu, dalam ijazah paket B (ijazah kesetaraan tingkat menengah pertama) tertera yang bersangkutan mengikuti ujian di PKBM Bima, Sukasari. Sedangkan, PKBM Bima itu sendiri sudah tidak ada. (Red)