Dalam amanat UU 32 Tahun 2002, lanjut Adiyana, penyiaran ini tujuannya adalah salah satunya itu untuk memperkukuh kebangsaan.
“Nah berarti ‘kan ada konten-konten, kemudian lembaga penyiaran ini harus didorong tentang permasalahan bahwa bagaimana perspektif lembaga penyiaran untuk membangun ini,” jelasnya.
“Artinya harus ada konten khusus menyoroti tentang bahwa bagaimana kita sebagai negara besar, kita berideologikan Pancasila itu masuk pada program-program tertentu karena harus kita sadari bahwa imperialisme kebudayaan dan media itu salah satunya itu masuk lewat lembaga penyiaran,” tambahnya.
Adiyana menegaskan, jangan sampai kemudian lembaga penyiaran yang mempunyai fungsi untuk memperkukuh kebangsaan ini memunculkan program-program atau konten-konten yang malah antitesa dari penguatan kebangsaan.
“Sehingga dibutuhkan regulasi supaya negara hadir disitu (mengawasi konten atau program penyiaran,” tandasnya. (Red)