Lembaga Penyiaran Harus Sajikan Konten Bernuansa Kebangsaan, Ini Dasar Aturannya

KPID Jabar
Ketua KPID Jabar Adiyana Slamet. (Foto: Rian/JabarNews).

Dalam amanat UU 32 Tahun 2002, lanjut Adiyana, penyiaran ini tujuannya adalah salah satunya itu untuk memperkukuh kebangsaan.

“Nah berarti ‘kan ada konten-konten, kemudian lembaga penyiaran ini harus didorong tentang permasalahan bahwa bagaimana perspektif lembaga penyiaran untuk membangun ini,” jelasnya.

Baca Juga:  Kades Sukatani AS Dijerat Lima Perkara Sekaligus

“Artinya harus ada konten khusus menyoroti tentang bahwa bagaimana kita sebagai negara besar, kita berideologikan Pancasila itu masuk pada program-program tertentu karena harus kita sadari bahwa imperialisme kebudayaan dan media itu salah satunya itu masuk lewat lembaga penyiaran,” tambahnya.

Baca Juga:  Lokasi SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini

Adiyana menegaskan, jangan sampai kemudian lembaga penyiaran yang mempunyai fungsi untuk memperkukuh kebangsaan ini memunculkan program-program atau konten-konten yang malah antitesa dari penguatan kebangsaan.

Baca Juga:  Potensi Karang Taruna Digelar Untuk Kelola Ekonomi Usaha Produktif

“Sehingga dibutuhkan regulasi supaya negara hadir disitu (mengawasi konten atau program penyiaran,” tandasnya. (Red)