Tahap selanjutnya, Kata Dian, KPU akan melakukan verifikasi terhadap keabsahan dokumen dukungan tersebut melalui proses verifikasi penelitian administrasi dan verifikasi faktual. Jika jumlahnya sudah sesuai, maka bapaslon tersebut berhak mendaftar ke KPU pada 27-29 Agustus 2024 bersama bapaslon lain melalui jalur parpol.
“Jika tidak sesuai, atau jumlah masih kurang dari batas minimal, maka yang bersangkutan tidak bisa melanjutkan ke tahap pendaftaran calon. Namun demikian, terhadap kekurangan-kekurangan tersebut KPU masih akan memberi kesempatan melakukan penambahan di tahap perbaikan,” Jelasnya
Sebagaimana diketahui, KPU Purwakarta melalui SK No 678/2024 telah menetapkan jumlah dukungan minimal calon perseorangan sebanyak 55.045 orang dan tersebar di 9 kecamatan. Agenda penyerahan dokumen dukungan calon perseorangan telah dibuka KPU sejak tanggal 8-12 Mei 2024. (Gin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News