Lewat Jalur Perseorangan, Bapaslon Ini Siap Berkompetisi di Pilkada Purwakarta

Pilkada Purwakarta
Kedatangan bapaslon Tatang Muhyidien-Riqqi Rizaludin Ke KPU Purwakarta. (Foto: Dok. KPU Purwakarta).

Tahap selanjutnya, Kata Dian, KPU akan melakukan verifikasi terhadap keabsahan dokumen dukungan tersebut melalui proses verifikasi penelitian administrasi dan verifikasi faktual. Jika jumlahnya sudah sesuai, maka bapaslon tersebut berhak mendaftar ke KPU pada 27-29 Agustus 2024 bersama bapaslon lain melalui jalur parpol.

Baca Juga:  Terkait Pengamanan Pemilu 2024, Kapolres Purwakarta Lakukan Anev

“Jika tidak sesuai, atau jumlah masih kurang dari batas minimal, maka yang bersangkutan tidak bisa melanjutkan ke tahap pendaftaran calon. Namun demikian, terhadap kekurangan-kekurangan tersebut KPU masih akan memberi kesempatan melakukan penambahan di tahap perbaikan,” Jelasnya

Baca Juga:  Pabrik Tahu di Asahan Meledak, 7 Orang Luka-Luka

Sebagaimana diketahui, KPU Purwakarta melalui SK No 678/2024 telah menetapkan jumlah dukungan minimal calon perseorangan sebanyak 55.045 orang dan tersebar di 9 kecamatan. Agenda penyerahan dokumen dukungan calon perseorangan telah dibuka KPU sejak tanggal 8-12 Mei 2024. (Gin)

Baca Juga:  Wujudkan Petani Milenial, Pelajar di Ujung Purwakarta Ini Diajak Bercocok Tanam

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News