“Ada beberapa poin yang disepakati yaitu korban dalam hal ini Kepala Disporaparbud Kabupaten Purwakarta tidak akan menuntut secara hukum dan sudah memaafkan terhadap para pelaku, pihak pelaku telah mengakui perbuatanya dan meminta maaf serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatan serupa,” ungkap Januaryono.
Untuk sangsi, sambung dia, para pelaku tersebut dikenakan wajib lapor ke Polsek Purwakarta Kota sebanyak 12 Kali.
“Sebagai bentuk pembinaan, jadi para pelaku ini didampingi oleh orang tuanya dikenakan wajib lapor ke Polsek Purwakarta Kota seminggu 2 kali yakni setiap hari Senin dan Kamis,” tutur Januaryono.
Terkait kejadian ini, lanjut dia, pihaknya meminta kepada orang tua para bocah tersebut untuk lebih memperhatikan anak mereka, supaya hal serupa tidak akan terjadi.
“Memberi perhatian dan kontrol lebih terhadap tingkah laku anak tersebut. Ini untuk kebaikan mereka supaya tidak terulang lagi,” jelas Kompol H Januaryono.