JABARNEWS | BANDUNG – Plt Wali Kota Bandung Yana Mulyana menyatakan keberatan jika ada Aparatur Sipil Negara (ASN) mengajukan cuti tambahan.
Bukan tanpa alasan, Yana keberatan mengingat Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengumumkan libur nasional Hari Raya Idul Fitri 1443 H berlaku pada tanggal 2 dan 3 Mei 2022.
Sedangkam cuti bersama selama empat hari yang berlaku tanggal 29 April serta 4-6 Mei. Jika digabungkan dengan libur akhir pekan, maka total libur momen lebaran mencapai 10 hari.
“Itu kan udah lama cutinya, dari tanggal 29 April,” kata Yana di Balai Kota Bandung, Kamis (7/4/2022).
Yana menegaskan kepada para ASN bahwa kendaraan dinas tidak boleh digunakan untuk mudik.