JABARNEWS │ BEKASI – Polsek Bekasi Utara akhirnya menangkap pelaku kasus dugaan penipuan study tour MAN 1 Bekasi. Usai ditangkap, pelaku yang diketahui berinisial ARP ini langsung ditahan.
Kapolsek Bekasi Utara, Kompol Arwan menegaskan, pelaku ARP sudah berstatus tersangka dan ditahan. Dalam waktu dekat, pihak kepolisian akan melakukan pemanggilan terhadap sejumlah saksi.
“Sudah tersangka, karena kami sudah tahan kan itu sudah tersangka. Memang masih tahap penyelidikan tapi itu butuh proses karena kan harus hadirkan saksi-saksi yang lain,” ujar Kompol Arwan saat rilis di Polsek Bekasi Utara, Senin (12/6/2023).
Lebih jauh menurut Arwan, pelaku ARP sudah menerima uang pembayaran study tour dari para siswa. Namun hingga waktu yang ditentukan, tersangka tak kunjung memberangkatkan para siswa ke Ypgyakarta.
Akibat perbuatannya itu, ARP disangkakan dengan Pasal 372 KUHP Tentang Pengelapan dan Pasal 378 KUHP Tentang Penipuan dengan ancaman paling lama 4 tahun penjara.