JABARNEWS | TEBING TINGGI – MIS (38), buruh harian lepas tinggal Kabupaten Serdang Bedagai ditangkap polisi atas kasus pencabulan anak dibawah umur berinisial JR (16).
“Pelaku melakukan pencabulan terhadap korban merupakan anak tirinya,” kata Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Agus Arianto, Jumat (29/12/2023).
Menurutnya, perbuatan itu terungkap setelah istrinya curiga melihat gerak gerik pelaku dan korban. Lalu dia mempertanyakan perihal yang terjadi antara korban dan pelaku.
“Saat ditanya ibu kandungnya, korban mengaku sudah 2 kali disetubuhi pelaku,” ujarnya.
Menurut dia, mendengar pengakuan itu, ibu kandung korban langsung melaporkan suaminya MIS ke Polres Tebing Tinggi atas kasus pencabulan anak dibawah umur.