Lima Kota Kabupaten, Masalah Pokok Cekungan Bandung Terselesaikan

Rapat Koordinasi Dewan Pengarah Badan Pengelola Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung Sekaligus Penandatanganan Komitmen Bersama Pengelolaan Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | BANDUNG – Permasalahan seperti banjir, kemacetan, dan sampah kerap kali terjadi irisan antar wilayah.

Untuk menyelesaikannya, pemerintah kota (pemkot) maupun kabupaten sering terkendala pada regulasi yang ada di wilayah masing-masing.

Baca Juga:  Kasus Covid-19 Melonjak, PTM di Kota Bandung Dibatasi

Melalui Perpres nomor 45 tahun 2018 dan Pergub Jawa Barat nomor 86 tahun 2020 dibentuklah Badan Pengelola Kawasan Perkotaan Cekungan Kota Bandung. Aglomerasi kawasan seluas 349.750 ha ini meliputi lima wilayah kota dan kabupaten, yakni Kota Bandung dan Kota Cimahi sebagai kawasan inti.

Baca Juga:  Bupati Purwakarta Resmikan Toko Bocah Penderita Osteogenesis Imperfecta

Lalu tiga kabupaten lainnya, antara lain Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, dan sebagian Kabupaten Sumedang.

Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota, Yana Mulyana menyambut baik aglomerasi cekungan Bandung ini.

Baca Juga:  Soal Kelangkaan MinyaKita, Ini Kata Wali Kota Bandung