JABARNEWS | BANDUNG – Permasalahan seperti banjir, kemacetan, dan sampah kerap kali terjadi irisan antar wilayah.
Untuk menyelesaikannya, pemerintah kota (pemkot) maupun kabupaten sering terkendala pada regulasi yang ada di wilayah masing-masing.
Melalui Perpres nomor 45 tahun 2018 dan Pergub Jawa Barat nomor 86 tahun 2020 dibentuklah Badan Pengelola Kawasan Perkotaan Cekungan Kota Bandung. Aglomerasi kawasan seluas 349.750 ha ini meliputi lima wilayah kota dan kabupaten, yakni Kota Bandung dan Kota Cimahi sebagai kawasan inti.
Lalu tiga kabupaten lainnya, antara lain Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, dan sebagian Kabupaten Sumedang.
Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota, Yana Mulyana menyambut baik aglomerasi cekungan Bandung ini.