Dikutip dari jabar.suara.com, mereka dijerat dengan Pasal 112 juncto Pasal 113 ayat (2) jo Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 115 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan pasal tersebut, Listyo mengatakan para tersangka terancam hukuman maksimal hukuman mati atau hukuman seumur hidup.
“Ini menjadi salah satu pengungkapan besar di awal menjelang pertengahan tahun, di antara pengungkapan-pengungkapan yang telah dilakukan dalam periode Januari-Maret,” katanya di Pusat Pendidikan Intelijen Polri, Kabupaten Bandung, Kamis (24/3/2022).
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengatakan sabu seberat 1,196 tol yang diungkap polisi di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat bernilai Rp 1,43 triliun.
Dengan asumsi, kata dia, satu gramnya dijual dengan harga Rp 1,2 juta.
“Saya minta ini terus diberantas dari mulai hulu sampai hilir. Saya juga minta seluruh kapolda, kapolres kalau ada anggota yang terlibat, pecat dan pidanakan dan berikan hukuman maksimal,” pungkasnya. (Red)