Selain Herman, kata Ali Fikri, KPK juga telah menetapkan Rahmat Wardi selaku Direktur CV Prima sebagai tersangka.
Rahmat ini disebut memiliki kedekatan dengan tersangka Herma selaku Wali Kota Banjar periode 2008-2013.
Karena kedekatannya ini, Rahmat memperoleh beberapa kemudahan. Misalnya dalam mendapatkan izin usaha, jaminan lelang, dan rekomendasi pinjaman bank.
Bahkan periode tahun 2012-2014, Rahmat ini bisa mengerjakan proyek dengan total nilai sebesar Rp23,7 miliar.
Sebagai bentuk komitmen, Rahmat lalu memberikan “fee” kepada Herman sebesar 5 hingga 8 persen untuk setiap proyek yang diterimanya. (red)