Lima Simpatisan Mas Bechi Ditetapkan Sebagai Tersangka, Ini Penjelasan Polisi

Polisi menangkap penjahat. (Foto: Ilustrasi)

JABARNEWS | JOMBANG – Sebanyak 5 dari 320 simpatisan yang menghalangi proses penangkapan Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi tersangka pencabulan santriwati di Jombang ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini dikatakan Dirkrimum Polda Jawa Timur, Kombes Pol Totok Suharyanto.

Baca Juga:  Modus Pacaran, Anak di Bawah Umur Digilir Empat Orang di Kota Banjar!

Totok mengatakan, kelima simpatisan yang telah dijadikan tersangka dinilai telah menghalangi upaya penegakan hukum saat polisi akan menjemput paksa DPO kasus pencabulan Mas Bechi.

“(Ada) 320 yang telah kita amankan, penyidik telah menetapkan lima tersangka. Satu tersangka yang tanggal 5 juli, kemudian empat tersangka kemarin yang hari kamis,” katanya, Jumat (8/7/2022).

Baca Juga:  Ini Kisah Askyla Balita Penderita Hidrosefalus di Bandung yang Tak Tersentuh Pemerintah

“Rencana siang hari ini kita akan lakukan penahanan terhadap lima tersangka, khususnya berkaitan dengan perbuatan mencegah, merintangi proses penyidikan dalam konteks ini adalah saat dilakukan tahap dua,” tambah Totok melansir dari pmjnews.com.

Baca Juga:  Penuhi Janji Politik Bersama Almarhum Oded M Danial, Yana Mulyana Bakal Lakukan Ini

Totok menyebut kelima tersangka dijerat Pasal 19 Undang-Undang 12 Tahun 2022 berkaitan dengan perbuatan mencegah merintangi proses penyidikan. Mereka diancam dengan kurungan 5 tahun penjara.