Sementara untuk 315 orang lain yang sempat diamankan, lanjut Totok, pihak kepolisian akan memulangkan mereka lantaran masih sebatas saksi untuk dimintai keterangan.
“Perbuatan mencegah, merintangi proses penyidikan, dalam konteks ini adalah saat dilakukan tahap dua ancaman hukuman 5 tahun. Kemudian terhadap 315 yang kita amankan, statusnya masih saksi dan siang ini kita pulangkan,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Polda Jawa Timur mengamankan ratusan simpatisan yang sempat menghalangi proses penangkapan MSA (42), tersangka kasus pencabulan santriwati di Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Ploso, Jombang, Jawa Timur.
Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Nico Afinta mengatakan, sebanyak 320 simpatisan diamankan. Dari jumlah tersebut, hanya sekitar 70 orang yang merupakan warga asli Jombang dan sisanya warga luar.
“Dari 320 orang ini 70-an dari Jombang, sedangkan yang lainnya berasal dari luar Jombang. Dan ada sekitar 40-an anak-anak. Saya juga menyayangkan kenapa anak-anak diikutsertakan,” katanya, Jumat (8/7/2022) dini hari. (Red)