JABARNEWS | CIANJUR – Soal keluhan dan warga Kampung Cikadu RT 1/5 dan RT 1/13, Desa Kanoman, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Cianjur geram adanya peternakan ayam salah satu PT di kampung tersebut Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Cianjur angkat bicara.
Kepala Dinas (Kadis) melalui Bidang Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup DLH Cianjur, Endang Sumirat mengatakan, coba dibuat laporan tertulis untuk dasar tindaklanjutnya, kalau perusahaan wajib mengelola limbah.
“Nah! Sehingga meminimalisir terjadinya pencemaran lingkungan,” katanya, saat dikonfirmasi langsung JabarNews.com, Selasa (29/3/2022).
Ia menjelaskan, masyarakat dapat mengadukan terjadinya pencemaran yang disebabkan oleh dampak kegiatan perusahaan kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Cianjur.
Hal itu berdasarkan laporan petugas melakukan verifikasi ke lapangan untuk mengumpulkan bahan dan keterangan dari ke dua belah pihak.