“Untuk menjadi bahan pengambilan keputusan terhadap perusahaan tersebut,” terang Endang.
Ia menambahkan, sebaiknya wakil masyarakat membuat laporan tertulis untuk dasar tindaklanjutnya.
“Bila ada laporan atau pengaduan tentu kami akan tindaklanjuti,” pungkas Bidang Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup DLH Cianjur ini.
Terpisah, sbelumnya Drs. Herlan (50) salah satu kuasa hukum warga setempat mengatakan, sudah dan telah selama ini mengajukan penanganan terkait libah tersebut ke pihak PT. Namun, hingga sampai detik ini masih belum tidak ada tanggapan.
“Ya! Berharap segara ada realisasinya. Pasalnya ini menyangkut kepentingan masyarakat,” katanya.